PD AMAN MURUNG RAYA

Indigenous People Alliance of the Archipelago

Berita

Rapat Mediasi Penyelesaian (Hinting Adat) di Wilayah Tambang PT. Asmin Koalindo Tuhup (PT. AKT) Kecamatan Barito Tuhup Raya, Kamis, 8 Juni 2023 di Aula Setda A. Kabupaten Murung Raya

Tokoh Adat melakukan ritual sebelum rapat koordinasi dimulai
Tokoh Adat melakukan ritual sebelum rapat koordinasi dimulai

murungraya.aman.or.id -Sehubungan dengan permasalahan ( Hinting Adat) di wilayah tambang PT. Asmin Koalindo Tuhup (PT.AKT) Kecamatan Barito Tuhup Raya, maka Bupati Murung Raya Drs. Perdie M. Yoseph, M.A, melakukan Rapat Mediasi pada hari kamis, 8 Juni 2023 di Aula Setda Murung Raya, dengan semua pihak yang di hadiri oleh para pihak dengan Daftar Hadir:

  1. Bupati Murung Raya
  2. Kapolres Murung Raya
  3. Wakil Ketua 1 DPRD Murung Raya
  4. Sekretaris Daerah
  5. Asisten Pemerintah dan Kesra
  6. Perwakilan Kejaksaan Negeri Murung Raya
  7. Komandan Kompi 631 Antang
  8. Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesra
  9. Inspektur Kabupaten Murung Raya
  10. Kasatpol PP Kabupaten Murung Raya
  11. Dinaskertrans
  12. Sekretaris Umum DAD Murung Raya
  13. Camat Barito Tuhup Raya
  14. Undangan Perwakilan ToP Menageman PT. AKT
  15. Damang se-Murung Raya
  16. Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Murung Raya
  17. Sekjend PSDKT-Tantara Lawung
  18. Undangan Lainnya.

 

Dokukemtasi forum rapat 8 Juni 2023 di Gedung Aula Setda A Kantor Bupati Murung Raya.

Dalam forum tersebut “Damang Kepala Adat Barito Tuhup Raya Efesus Sukiman Bukman, menyampaikan bahwa Kurang lebih 7 Bulan menjabat setelah di lanitk menjadi Damang Kepala Adat, wajar jika ada kekeliruan, berkaitan dengan Hukum Adat Dayak Siang Murung Tahun 1967, maka saya selaku Damang Kepala Adat sesuai Tugas Fungsi dan Kewenangan dalam Perda 16 tahun 2008, bahwa tugas Damang Kepala Adat wajib Menegakkan Hukum Adat untuk menjaga marwah Hukum Adat yang ada di Kabupaten Murung Raya” pungkasnya dalam forum tersebut, 08/6/2023.

 

Ketua AMAN Murung Raya bersama Damang Kepala Adat Barito Tuhup Raya dan Para Tokoh Adat saat rapat Mediasi dengan para pihak di Aula Setda A Kontor Bupati Murung Raya, 8/6/2023.

Syahrudin Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Murung Raya menegaskan, “bahwa AMAN akan hadir untuk memperjuangkan Hak-hak masyarakat adat” yang mana sudah diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta Kitab Hukum Adat Dayak Siang Murung Tahun 1967, Pasal 200, yang mana dalam ketentuan tersebut telah mengatur dan menegaskan terkait Hak-Hak Masyarakat Adat bagi Pengusaha yang bekerja didalam wilayah masyarakat adat, yang mana ketentuan tersebut merupakan jaminan untuk generasi anak cucu masyarakat adat yang ada di wilayah Murung Raya yang dibuat oleh Para Leluhur terdahulu,

maka dari itu, kami berharap agar para pihak Pengusaha dapat menghargai dan mematuhi ketentuan dalam buku Hukum Adat Dayak Siang Murung Tahun 1967 tersebut.  karena mengingat bahwa Bupati Murung Raya sudah mengeluarkan Penetapan Wilayah Kedamangan pada 9 Maret Tahun 2023 yang lalu dan sesuai ketentuan Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kelembagaan Adat dan Pemberdayaan Adat Dayak Kabupaten Murung Raya, Perda Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Provinsi Kalimantan Tengah, Pasal 1 angka 25. Kedamangan adalah suatu Lembaga Adat Dayak yang memiliki Wilayah Adat, kesatuan masyarakat adat dan hukum adat dalam wilayah Provinsi Kalimantan Tengah yang terdiri dari himpunan beberapa desa/kelurahan/kecamatan/Kabupaten dan tidak dapat dipisah-pisahkan.

Sehingga Murung Raya ini telah menjadi wilayah adat secara keseluruhan. dan Pasal 39 ayat (1) Warga masyarakat yang berasal dari luar daerah, baik menetap ataupun menetap sementara, wajib mempelajari dan menghormati adat istiadat dan hukum adat Dayak setempat. ayat (2) Bagi warga masyarakat yang tidak mengindahkan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bahkan telah melakukan pelanggaran adat sehingga menimbulkan keresahan dalam masyarakat, maka Damang Kepala Adat wajib menegakkan Hukum Adat sebagaimana mestinya. sesuai dengan ketentuan-ketentuan tersebut maka dari itu Damang Kepala Adat Barito Tuhup Raya melaksanakan tugas fungsinya ialah menegakkan hukum adatnya diwilayah Kedamangan yang didampingi oleh AMAN Murung Raya dan PSDKT-Tantara Lawung.

Para tokoh adat saat mengikuti Forum Rapat mediasi tanggal 8 Juni 2023

Sekretasi Jendral PSDKT-Tantara Lawung Eddy Taufan, S.pd., M.Pd, menegaskan bahwa dimana adanya ketidakadilan untuk masyarakat adat, maka PSDKT-Tantara Lawung akan hadir untuk mencari kedailan untuk masyarakat adat tersebut, dalam hal ini juga Hukum Adat Dayak Siang Murung Tahun 1967 wajib untuk ditegakkan apapun resikonya wajib untuk ditegakkan agar para pihak tau apa yang sudah menjadi hak masyarakat adat di wilayah murung raya ini, Buku Hukum Adat Dayak Siang Murung tersebut adalah bentuk Jaminan yang dibuat oleh para leluhur terdahulu untuk generasi anak cucu mereka atas kekayaan sumber daya alam yang ada di dalam wilayah adat mereka, pungkasnya.

Foto bersama saat usai Rapat Mediasi di Aula A Kantor Bupati Murung Raya, 8/6/23.

Begitu juga terkait tanggapan dari pihak Menageman PT. Asmin Koalindo Tuhup (PT.AKT) yaitu Pak Andreas ” Terkait Hinting Adat baru bagi kami, selama kami mengeliling Kalimantan baru ketemu tentang kewajiban adat 1% (satu persen) dan Hukum Adat dayak Siang Murung Tahun 1967 ini masih berlaku, PT. AKT memegang ijin PKB2B yang hubungannya dengan Pemerintah Pusat, sepanjang itu diatur oleh Pemerintah Pusat Republik Indonesia maka PT. AKT siap mengikuti dan apakah kitab hukum adat dayak siang murung tahun 1967 sah berlaku secara hukum positif, dan sepanjang itu sah diatur dan diakui oleh Pemerintah Pusat kami siap mengikuti hal tersebut, Sepanjang Hukum Positif PT. AKT diwakili Kementerian Pusat ialah pemegang Kontrak Karya bukan sejenis IUP, hak dan kewajibannya diatur jelas dalam PKB2B, Kemeterian ESDM belum pernah mengeluarkan aturan adanya pembagian Bagi Hasil ke Pemerintah Daerah atau Hukum Adat, kami PT. AKT siap menunggu surat edaran dari Kementerian ESDM terkait kewajiban adat 1% Untuk Masyarakat Adat ini dan tidak satu pun Perusahaan yang akan menolak akan kewajiban adat 1% ini diberikan untuk Masyarakat Adat khususnya di Murung Raya, pungkas Pak Andreas pada Forum Rapat Mediasi 08/06/2023.

 

Dalam rapat tersebut, telah melahirkan kesimpulan rapat yang disimpulkan dan ditegaskan oleh Bupati Murung Raya Drs. Perdie M. Yoseph,M.A, serta akan dilaksanakan dan dipatuhi oleh para pihak, adapun Kesimpulan Rapat tersebut ada beberapa poin :

  1. Adanya sosialisasi tentang hukum adat tahun 1967.
  2. Setuju dengan Pak Aef Saefullah perlu dikaji ulang.
  3. Kesimpulan 
  • Pada prinsipnya semua peserta rapat sepakat mendukung pembinaan hukum adat di Kabupaten Murung Raya dalam rangka mengangkat Hukum Adat Dayak   Siang Murung Tahun 1967 dalam filosopi huma betang dalam bingkai NKRI.     
  •  Hasil Rapat Koordinasi tanggal, 8 Juni 2023 antara 2 belah pihak tentang peraturan adat siang murung pasal 200 tahun 1967 menyangkut hal dimaksud ini diberikan kesempatan dikonsultasikan pihak terkait (tim terpadu) yang terdiri dari semua Forkopimda dan semua untuk konsultasi ke Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalteng bulan Juni Tahun 2023 yang di Pimpin oleh Sekretaris Daerah
  • Sepakat semua Pihak untuk mengerti dan menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan dilapangan yang menghambat kegiatan Investasi sampai adanya keputusan dari Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalteng
  • Berharap tidak ada lagi hinting yang apabila ada masalah serupa, agar semua pihak bisa bermusyawarah untuk mupakat pihak terkait yang didalamnya ada Pemerintah Daerah
  • ANggaran Tim Terpadu difasilitasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya

Bupati Murung Raya Drs. Perdie M. Yoseph,M.A, menegaskan adanya Tim Terpadu ke DAD Provinsi Kalteng melakukan koordinasi agar kedepannya ada keputusan tentang Pengakuan tentang Hukum Adat Dayak Siang Murung Tahun 1967 tersebut, Pemerintah Daerah akan bertahap membantu Kedamangan” didalam Forum rapat tersebut tanggal 8 Juni 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *