KEMELUT PENYELESAIAN HINTING ADAT DI WILAYAH TAMBANG PT. ASMIN KOALINDO TUHUP (AKT)

murungraya.aman.or.id/ Selasa/4/Juli/2023. Sebagai wujud keseriusan Tim Khusus dari Koalisi 13 “Pakat Dayak Murung Raya” dalam hal Penegakan Hukum Adat, mempertahankan marwah adat dan memperjuangkan hak-hak adat bagi Masyarakat Adat Murung Raya, sebagaimana yang telah diatur dalam Hukum Adat Dayak Siang Murung Tahun 1967 Pasal 200 ayat (3), maka telah dilakukan Rapat Koordinasi pada tanggal 4 Juli 2023 antara Tim Khusus dari Koalisi 13 “Pakat Dayak Murung Raya” dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya selaku Ketua Tim Terpadu yang ditunjuk oleh Bupati Murung Raya pada Rapat Koordinasi Lengkap tanggal 8 Juni 2023 (terkait Pemasangan Hinting Adat di wilayah Tambang PT. Asmin Koalindo Tuhup (PT.AKT) guna menuntut kewajiban adat pihak perusahaan sebesar 1 % sesuai ketentuan Hukum Adat Dayak Siang Murung Tahun 1967 Pasal 200 Ayat (3) yang tidak pernah direalisasi), bertempat di ruang kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya, dengan agenda Mempertanyakan hasil tindak lanjut rapat lengkap pada hari Kamis tanggal 8 Juni 2023 tentang Pemasangan Hinting Adat di wilayah Tambang PT. Asmin Koalindo Tuhup (PT. AKT) dan progress kegiatan Tim Terpadu,
Menurut Ketua AMAN Murung Raya, Syahrudin pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil sebagaimana yang diharapkan. Tim Terpadu dengan Sekda Murung Raya selaku Ketua Tim menyampaikan masih belum dibentuk secara syah pasca rapat tanggal 8 Juni 2023, akibatnya tidak ada pekerjaan yang dilakukan oleh Tim Terpadu terkait penerapan Hukum Adat Dayak Siang Murung Tahun 1967, pasal 200 khususnya Ayat (3) terkait dengan Tuntutan kewajiban Adat pihak PT. Asmin Koalindo Tuhup (PT. AKT), yang dianggap tidak pernah direalisasikan oleh pihak PT. AKT dan perusahaan lainnya. Disamping itu, lanjut Syahrudin, dalam pertemuan tersebut Sekda Murung Raya selaku Ketua Tim Terpadu juga meminta perpanjangan waktu selama satu bulan (bulan Juli 2023), baik untuk penuntasan pembentukan dan penerbitan SK Tim Terpadu maupun untuk penuntasan pekerjaan Tim Terpadu. Permohonan Sekda tersebut, kami tolak karena sudah tidak sesuai dengan kesepakatan Rapat Koordinasi Lengkap tanggal 8 Juni 2023, dan kami akan mengirimkan surat pernyataan sikap melalui Koalisi 13 “Pakat Dayak Murung Raya”, pungkas Syahrudin. Selasa/04 Juli 2023.
Sementara, ditempat terpisah via telpon, Sekjen DPP PSDKT “Tantara Lawung” Eddy Taufan, S.Pd., M.Pd menyatakan sangat kecewa dengan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya, yang tidak konsisten untuk menindak lanjuti hasil Rapat Koordinasi Lengkap tanggal 8 Juni 2023 bulan lalu. Masyarakat adat dan Koalisi 13 “Pakat Dayak Murung Raya” sudah memberikan kepercayaan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya, agar persoalan terkait penerapan Hukum Adat Dayak Siang Murung Tahun 1967, Pasal 200 baik Ayat (2) maupun (3) tersebut bisa menjadi terang benderang dan bermanfaat untuk pengelolaan dan pengembangan Wilayah Adat ucapnya. Kemudian, lanjutnya Tim Khusus Koalisi 13 “Pakat Dayak Murung Raya” dengan tegas dan tanpa terkecuali menolak permohonan perpanjangan waktu sebagaimana yang dimintakan oleh Sekda Murung Raya selaku Ketua Tim Terpadu dan juga menegaskan bahwa seluruh kesimpulan hasil Rapat Koordinasi Lengkap tanggal 8 Juni 2023 tidak berlaku dan batal sepenuhnya. Kami Masyarakat Adat melalui Koalisi 13 “Pakat Dayak Murung Raya” akan tetap dan terus bergerak untuk penegakan Hukum Adat Dayak Siang Murung Tahun 1967 dan memperjuangkan hak-hak adat serta mempertahankan marwah adat apapun resiko dan tantangannya, paparnya. Kami dari Koalisi 13 “Pakat Dayak Murung Raya” akan mengirim Surat Pernyataan Sikap kepada Bupati Murung Raya dalam waktu dekat, pungkasnya.