Pernyataan Sikap Koalisi 13″Pakat Dayak Murung Raya” Kepada Pemerintah Kabupaten Murung Raya/ Bupati Murung Raya Terkait Hinting Adat di PT. Asmin Koalindo Tuhup (PT.AKT)

Dengan Hormat,
Sehubungan dengan hasil Rapat Koordinasi yang dilaksanakan pada hari Selasa Tanggal 4 Juli 2023, oleh Tim Khusus dari Koalisi 13 “Pakat Dayak Murung Raya” bersama dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya (selaku Ketua Tim Terpadu) yang didampingi oleh Asisten I, bertempat di Ruang Kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya, dengan agenda:
Mempertanyakan hasil tindak lanjut rapat lengkap pada hari Kamis tanggal 8 Juni 2023 tentang pembahasan Pemasangan Hinting Adat di wilayah Tambang PT. Asmin Koalindo Tuhup (PT. AKT) dan progress kegiatan Tim Terpadu yang sudah dijalankan,
Adapun hasil Rapat Koordinasi tersebut adalah sebagai berikut:
- Tim Terpadu sebagaimana arahan Bupati Murung Raya pada Rapat Koordinasi tanggal 8 Juni 2023 masih belum resmi dibentuk dan hanya sebatas draf SK;
- Pasca tanggal 8 Juni 2023 dan sampai Rapat Koordinasi tanggal 4 Juli 2023, Tim Terpadu tidak melakukan kegiatan apapun dan tidak memiliki hasil kegiatan apapun juga;
- Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya selaku Ketua Tim Terpadu yang ditunjuk oleh Bupati Murung Raya pada Rapat Koordinasi Lengkap tanggal 8 Juni 2023, meminta perpanjangan waktu selama satu bulan (Bulan Juli 2023), baik untuk penuntasan Pembentukan dan Penerbitan SK Tim Terpadu maupun untuk penuntasan pekerjaan Tim Terpadu;
Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi sebagaimana dijelaskan diatas, maka kami atas nama Masyarakat melalui Koalisi 13 “Pakat Dayak Murung Raya” menyatakan sikap sebagai berikut:
- Menolak dengan tegas dan tanpa terkecuali untuk perpanjangan waktu penuntasan Pembentukan dan Penerbitan SK Tim Terpadu maupun untuk penuntasan pekerjaan Tim Terpadu,karena sudah tidak sesuai dengan kesepakatan Rapat Koordinasi Lengkap tanggal 8 Juni 2023;
- Menyatakan dengan tegas dan tanpa terkecuali bahwa seluruh Kesimpulan Hasil Rapat Koordinasi Lengkap Tanggal 8 Juni 2023 adalah Batalsepenuhnya, karena tidak terbentunya Tim Terpadu secara utuh dan syah serta tidak ada hasil pekerjaan Tim Terpadu;
- Menyatakan dengan tegas bahwa Koalisi 13 “Pakat Dayak Murung Raya” melalui Tim Khusus akan terus berupaya melakukan Penegakan Hukum Adat Dayak Siang Murung Tahun 1967, guna memperkuat dan memperlancar pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Kewenangan Damang Kepala Adat beserta Mantir Adat, serta mempertahankan marwah adat dan hak-hak Masyarakat Adat, agar terciptanya suatu rasa keadilan bagi Masyarakat Adat Murung Raya dan kondisi hubungan yang harmonis antar semua pihak serta keseimbangan lingkungan alam, sebagaimana konsep prinsif “Belum Bahadat”.
Demikian surat Pernyataan Sikap ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Puruk Cahu, 4 Juli 2023