AMAN Murung Raya Menolak Tegas Kehadiran, Keberadaan Dan Program Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF) Nyaru Menteng Di Murung Raya.

Sehubungan dengan adanya penandatangan Surat Pernyataan Minat (Letter of Intents) antara Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Murung Raya dengan Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF) Nyaru Menteng, untuk Program Pelepasliaran Orangutan di Wilayah Kabupaten Murung Raya, tepatnya di Hutan Lindung Bukit Batikap pada lokasi seluas ± 33. 361 Hektar, maka kami dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Murung Raya telah melayangkan surat himbauan yang ditujukan kepada Kepala KPHP Murung Raya dan PM. BOSF Nyaru Menteng nomor 027/SP/AMAN/MR/X/2024 Tanggal 2 Oktober 2024, Perihal Himbauan Untuk Pembatalan/Pencabutan LoI Antara KPH Murung Raya dan BOSF Nyaru Menteng tentang Pelepasliaran Orangutan.
Menurut Ketua AMAN Murung Raya SYAHRUDIN, alasan disampaikannya surat himbauan tersebut adalah adanya dugaan bahwa penandatangan Surat Pernyataan Minat (Letter of Intents) tersebut tidak mendapat persetujuan dari Masyarakat Adat sesuai proses, prosedur dan ketentuan adat istiadat dan hukum adat yang berlaku di Kabupaten Murung Raya. Penandatangan surat tersebut juga disinyalir tanpa dilandasi adanya prinsif dasar tentang azas manfaat dari implementasi program pelepasliaran Orangutan, baik bagi kesejahteraan Masyarakat Adat, Pengembangan dan Pengelolaan Wilayah Adat, Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan bagi Masyarakat Adat, Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia, Tatanan Sosial, ekonomi dan Budaya, Peningkatan Pendapatan Asli Daerah, maupun Kemajuan Daerah Kabupaten Murung Raya secara umum. Alasan lainnya adalah Kerjasama Antara BOS dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah berakhir pada bulan September 2023, dan belum mendapat persetujuan perpanjangan kerjasama dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Selanjutnya, surat himbauan yang kami kirimkan baik kepada Kepala KPHP Murung Raya maupun PM. BOSF Nyaru Menteng kurang ditanggapi, sehingga tidak ada informasi tentang adanya pembatalan atas penandatangan Surat Pernyataan Minat (Letter of Intents) dari kedua belah pihak. Terkait hal tersebut, maka kami dari AMAN Murung Raya kembali menyampaikan Surat Resmi, yaitu Surat Penolakan atas kehadiran, keberadaan, dan Program BOSF Nyaru Menteng di Bukit Batikap Kabupaten Murung Raya, kata Syahrudin.
Secara prinsif, alasan mendasar Penolakan tersebut dikarenakan Pihak KPHP Murung Raya dan BOSF Nyaru Menteng kurang menghargai dan menghormati keberadaan Masyarakat Adat di Kabupaten Murung Raya beserta hak-hak tradisionalnya, hal ini sudah jelas bertentangan dengan amanat Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah Pasal 39 Ayat (1), dan Prinsif “Belom Bahadat” dalam Bingkai Palsafah “Huma Betang”.

Syahrudin juga menegaskan bahwa alasan lain yang juga sangat mendasar terkait penolakan tersebut adalah bahwa seluruh wilayah Kabupaten Murung Raya sejak diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Murung Raya Nomor 188.45/94/2023 tentang Wilayah Kedamangan di Kabupaten Murung Raya adalah Wilayah Adat, sehingga keberadaan Masyarakat Adat di Kabupaten Murung Raya bukan lagi sebagai Stakeholder akan tetapi lebih tepatnya sebagai Right Holder, dimana setiap pengambilan keputusan untuk semua aspek pembangunan wajib melibatkan peran serta Masyarakat Adat secara penuh. Penandatangan Surat Pernyataan Minat antara KPHP Murung Raya dan BOSF Nyaru Menteng dengan tanpa melibatkan adanya persetujuan dari Masyarakat Adat sesuai dengan proses dan prosedur yang berlaku dalam tatanan social Masyarakat Adat Murung Raya, merupakan bentuk pelecehan terhadap Keberadaan Masyarakat Adat, Kelembagaan Adat, Adat Istiadat dan Hukum Adat serta hak-hak Masyarakat Adat. Penandatangan Surat Pernyataan Minat antara KPHP Murung Raya dan BOSF Nyaru Menteng dengan tanpa melibatkan adanya persetujuan dari Masyarakat Adat sesuai dengan proses dan prosedur yang berlaku dalam tatanan social Masyarakat Adat Murung Raya, merupakan bentuk upaya untuk merusak, menghancurkan dan mencidrai Perjuangan AMAN Murung Raya untuk membela, melindungi, mempertahankan dan menguatkan Kapasitas Masyarakat Adat beserta Hak-Hak Masyarakat Adat untuk dilibatkan dalam semua bentuk pengambilan keputusan pada semua aspek pembangunan.
Kemudian, hal yang tidak kalah pentingnya terkait dengan alasan penolakan tersebut adalah BOSF Nyaru Menteng diduga tidak memiliki konsep design pengelolaan dan pengembangan Wilayah Adat dan Masyarakat Adat di sekitar wilayah kerjanya, yang dapat mendeskripsikan tentang capaian kondisi social Masyarakat Adat yang akan diperoleh melalui program/kegiatan jangka panjang, menengah dan jangka pendek, yang meliputi aspek Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Ekologi; dan sejak Tahun 2012 sampai sekarang ini tidak ada informasi yang jelas tentang dampak manfaat yang signifikan terhadap peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia, Peningkatan Taraf Hidup Masyarakat, dan Pembangunan Infrastruktur wilayah Pemukiman Masyarakat Adat, serta pelestarian seni budaya, yang didukung dari program/kegiatan BOSF Nyaru Menteng;

Dalam kesempatan ini perlu juga kami sampaikan bahwa AMAN Murung Raya dalam perjuangannya untuk membela, melindungi, mempertahankan dan menguatkan Kapasitas Masyarakat Adat beserta Hak-Haknya dimaksudkan untuk memperkuat dan memperjelas status hak-hak Masyarakat Adat Murung Raya atas pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam dalam wilayah Adatnya, guna terwujudnya Masyarakat Adat yang Mandiri Secara Ekonomi, Berdaulat Secara Politik dan Bermartabat Secara Budaya, memperkuat peran serta Masyarakat Adat Murung Raya dalam pengambilan keputusan pada semua aspek Pembangunan di Kabupaten Murung Raya, meningkatkan peran serta dan nilai tawar Masyarakat Adat dalam pengambilan keputusan untuk pengelolaan dan pemanfaatan Sumber Daya Alam dalam Wilayah Adatnya yang berkeadilan, berkelanjutan dan mensejahterakan, demi terwujudnya tatanan social yang aman, nyaman dan harmonis antar semua elemen dan parapihak dengan mengedepankan Prinsif “Belom Hahadat” dalam Bingkai Palsafah “Huma Betang”; dan untuk menghindari dan mencegah upaya-upaya kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat Murung Raya dalam mengelola dan memanfaatkan Sumber Daya Alam dalam Wilayah Adat.

Selanjutnya, kami juga tegaskan bahwa siapapun dan dari lembaga manapun yang telah dengan sengaja memberikan persetujuan kepada BOSF Nyaru Menteng untuk melaksanakan kegiatan/programnya dengan tanpa melibatkan peran serta Masyarakat Adat setempat, Kelembagaan Adat, Organisasi Kemasyarakat yang berkontribusi dalam memperjuangkan Hak-Hak Masyarakat Adat berdasarkan pada proses dan prosedur yang berlaku dalam tatanan social kehidupan Masyarakat Adat didalam pengambilan keputusan, dianggap melanggar Adat Istiadat dan Hukum Adat serta pelecehan terhadap kelembagaan adat dan keberadaan Masyarakat Adat yang pada prinsifnya wajib untuk di proses dan ditindak secara adat guna penegakan Hukum Adat.